Skip to main content
Rehabilitasi

BIMBINGAN TEKNIS KE LEMBAGA REHABILITASI INSTANSI PEMERINTAH

Dibaca: 3 Oleh 03 Des 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
BIMBINGAN TEKNIS KE LEMBAGA REHABILITASI INSTANSI PEMERINTAH
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada Hari Selasa (3/12/2019) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS KE LEMBAGA REHABILITASI INSTANSI PEMERINTAH. bertempat di RSUD Kabupaten Temanggung pukul 10.00 WIB – 11.00 WIB dengan Peserta adalah Tim Tim Layanan Rehabilitasi Narkoba RSUD Kabupaten Temanggung.

Sesuai DIPA BNNK Temanggung T.A 2019, terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Ke LRIP. Bimbingan Teknis adalah salah satu penguatan yang diberikan kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka peningkatan kemampuan lembaga untuk melaksanakan program dan kegiatan di bidang rehabilitasi. Bimbingan teknis kali ini diberikan kepada Instalasi Rekam Medis RSUD Kabupaten Temanggung.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, rekam rehabilitasi adalah berkas klien yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas klien, hasil asesmen/pemeriksaan, pengobatan, tindakan / intervensi dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada klien. Pendokumentasian rekam rehabilitasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Petugas BNNK Temanggung menjelaskan bahwa jenis dan isi rekam rehabilitasi untuk klien rawat jalan berisi identitas klien, lembar persetujuan terapi dan intervensi, hasil asesmen yang mencakup sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penggunaan narkotika, diagnosis, rencana penatalaksanaan. Serta rekam rehabilitasi juga terdapat hasil pemeriksaan fisik, penunjang medik, pengobatan, catatan perkembangan klien (konseling individual,kelompok dan intervensi psikososial lainnya), pelayanan lain yang telah diberikan kepada klien, persetujuan tindakan bila diperlukan, catatan rujukan, ringkasan selesai program yang berisi hasil intervensi psikososial yang diberikan dan tindak lanjut. Kegiatan berjalan dengan lancar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel