
Pada Hari Kamis (5/12/2019) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS KE LEMBAGA REHABILITASI INSTANSI PEMERINTAH. bertempat di RSUD Kabupaten Temanggung pukul 09.00 WIB – 10.00 WIB dengan Peserta adalah Tim Tim Layanan Rehabilitasi Narkoba RSUD Kabupaten Temanggung.
Salah satu Program Kerja Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung T.A 2019 adalah Bimbingan Teknis Ke LRIP. Tujuan dari bimbinhan teknis antara lain memperkuat pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan secara terpadu dan terintegrasi sesuai permasalahan yang dihadapi lembaga rehabilitasi. Bimbingan teknis kali ini diberikan kepada Petugas Administrasi atau Pembuat Laporan Kegiatan Layanan Rehabilitasi Narkoba RSUD Temanggung. Pencatatan dan pelaporan merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses pelaksanaan kegiatan atau program, sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan.
Pencatatan dan pelaporan yang baik dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan pada lembaga rehabilitasi. Laporan adalah dokumen yang berisi tentang pertanggungjawaban kegiatan/tahapan kegiatan yang disusun dan dilaporkan secara sistematik. Jenis-jenis laporan yang digunakan dalam Pedoman Rehabilitasi Rwat Jalan meliputi Laporan Bulanan dan Laporan Hasil Akhir Kegiatan / Tahunan. Laporan bulanan meliputi data kunjungan klien tiap bulan berdasarkan kunjungan klien baru dan lama yang meliputi data demografi, diagnosa, pemeriksaan urin zat, terapi yang diberikan serta rujukan jika ada. Laporan hasil akhir kegiatan / tahunan merupakan laporan hasil akhir pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rawat jalan yang disusun pada akhir tahun dan merupakan hasil dari seluruh tahapan kegiatan yang berisi rekapan jumlah klien, diagnosa, bentuk layanan dan jumlah rujukan. Kegiatan berjalan dengan lancar.