
Badan Narkotika Nasioan Kabupaten Temanggung (10/02) melaksanakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS LAYANAN DAN FASILITAS REHABILITASI di RSUD Kabupaten Temanggung dengan peserta Tim Layanan Rehabilitasi Narkoba RSUD Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan DIPA BNNK Temanggung T.A 2020, terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Layanan dan Fasilitas Rehabilitasi. Bimbingan Teknis adalah salah satu penguatan yang diberikan kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka peningkatan kemampuan lembaga untuk melaksanakan program dan kegiatan di bidang rehabilitasi. Bimbingan teknis kali ini diberikan kepada Bidang Pelayanan Medis Rawat Jalan RSUD Kabupaten Temanggung.
Petugas BNNK Temanggung menjelaskan bahwa jumlah penyalah guna Narkoba di Kabupaten Temanggung semakin meningkat. RSUD Kabupaten Temanggung diarahkan untuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat melayani rehabilitasi bagi penyalah guna Narkoba. Pengaturan penyelenggaraan IPWL diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, harus memenuhi syarat yaitu memiliki izin operasional yang berlaku, mampu memberikan pelayanan terapi rehabilitasi medis narkotika dan memiliki fasilitas yang memenuhi standar pelayanan rehabilitasi Narkotika. Serta terkait Laporan Tahun 2019, RSUD Kabupaten Temanggung akan segera menyelesaikannya.