
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung (12/02) melaksanakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS LEMBAGA REHABILITASI KOMPONEN MASYARAKAT di RSU Gunung Sawo dengan peserta Petugas Layanan Rehabilitasi Narkoba RSU Gunung Sawo Temanggung.
Sesuai DIPA BNNK Temanggung T.A 2020, terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Bimbingan teknis kali ini diberikan kepada Petugas Layanan Rehabilitasi RSU Gunung Sawo Temanggung. Bimbingan Teknis adalah salah satu penguatan yang diberikan kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka peningkatan kemampuan lembaga untuk melaksanakan program dan kegiatan di bidang rehabilitasi. Petugas BNNK Temanggung menjelaskan bahwa jumlah penyalah guna Narkoba di Kabupaten Temanggung semakin meningkat. RSU Gunung Sawo Temanggung diarahkan untuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat melayani rehabilitasi bagi penyalah guna Narkoba.
Pengaturan penyelenggaraan IPWL diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, harus memenuhi syarat yaitu memiliki izin operasional yang berlaku, mampu memberikan pelayanan terapi rehabilitasi medis narkotika dan memiliki fasilitas yang memenuhi standar pelayanan rehabilitasi Narkotika. Serta terkait Laporan Tahun 2019, RSU Gunung Sawo Temanggung akan segera menyelesaikannya.