Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BIMBINGAN TEKNIS PENGGIAT ANTI NARKOBA DI INSTANSI PEMERINTAH

Dibaca: 4 Oleh 27 Feb 2020November 27th, 2020Tidak ada komentar
BIMBINGAN TEKNIS PENGGIAT ANTI NARKOBA DI INSTANSI PEMERINTAH
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah pada hari Senin – Selasa , 24 – 25 Februari 2020 pukul 08.00 – 17.00 bertempat di Jambu Klutuk Villa dan Resort Jl. Ajibarang 184, Caturanom, Parakan,Temanggung dengan Peserta 20 orang terdiri dari PKB dan Petugas Puskesmas di Kabupaten Temanggung.

Narasumber kegiatan adalah Kepala BNNK Temanggung (Renny Puspita), Kasi P2M BNNK Temanggung (Sonny Hendrawan, S.IP), Kabid P2M BNNP Jawa Tengah Susanto, S.H, MM, Kabid Rehabilitasi BNNP Jawa Tengah Teguh Budi S, Kepala Kesbangpol Temanggung Supriyanto, AP, MM, Babinsa Koramil Temanggung Serka Daryanto, RSJ Prof Soeroyo Magelang dr.Ratna Dewi Pangestuti, M.Sc, Sp. Kj, Universitas Diponegoro Besar Tirto Husodo, S.Sos, M.Kes.

Materi I oleh Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita. Beliau menyampaikan kasus-kasus narkoba yang terjadi dan ditangani khususnya di Temanggung serta modus-modus operandi yang berkembang. Beliau juga menyampaikan tentang aspek hukum pada masalah narkotika.

materi ke II oleh oleh Praktisi Dinamika Kelompok Serka Daryanto dari Koramil Temanggung yang mengajak peserta untuk melakukan permainan edukasi yang mengajarkan kekompakan, komunikasi, kerja keras dan kerja sama sebagai penggiat anti narkoba.

Materi III disampaikan oleh dr. Ratna Dewi P, M.Sc, Sp.Kj yang menjelaskan tentang dasar adiksi dan jenis – jenis narkoba. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan penggiat harus mengenal terlebih dahulu jenis zat dan proses seseorang menjadi penyalahguna, juga dijelaskan tentang ciri – ciri anak yang menyalahgunakan dan dampak secara fisik psikis dan sosial.

Materi ke IV disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung Suprianto, AP, MM yang menjelaskan bahwa Pemerintah daerah memiliki peran yang harus dilaksanakan dalam upaya P4GN sesuai dengan Permendagri no 12 tahun 2019. Dibutuhkan sinergitas antar instansi dalam P4GN. PKB dan Petugas puskesmas yang menjadi penggiat anti narkoba harus melaksanakan kegiatan P4GN di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada Pemda Temanggung dan BNN.

Hari kedua dibuka dengan sambutan Kasi P2M BNNK Temanggung dan penyematan PIN Penggiat kepada perwakilan peserta, kemudian dilanjutkan materi.

Materi V disampaikan oleh Kabid P2M BNNP Jawa Tengah, Susanto, S.H, MM yang menyampaikan tentang Tugas Penggiat Narkoba. Beliau menyampaikan bahwa sebagai masyarakat yang nantinya menjadi penggiat anti narkoba harus mampu menjadikan lingkungan masyarakatnya, keluarga dan tempat tinggal bersih dari penyalahgunaan narkoba melalui pencegahan serta pemberdayaan kepada warga dan masyarakat di lingkungan wilayah kerjanya. Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat untuk mengoptimalkan P4GN.

Materi VI oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Jawa Tengah, Bapak Teguh Budi Santoso yang menyampaikan tentang Kebijakan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba sebagai Agen Pemulihan. Beliau menyampaikan tentang proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Peserta juga diminta untuk menjadi konselor atau agen pemulih yang bisa mengajak masyarakat yang menjadi penyalahguna untuk mengikuti rehabilitasi.

Materi VII disampaikan oleh Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Semarang Besar Tirto Husodo. S,Sos, M.Kes. materi yang disampaikan adalah tentang Pengembangan Teknologi Media untuk upaya Promosi Kesehatan Anti Narkoba. Dalam hal ini, beliau menyampaikan langkah-langkah membuat pesan anti narkoba yang dapat diaplikasikan ke dalam berbagai media baik elektronik maupun non elektronik. Serta cara menggunakan media sosial dengan menarik supaya bisa diterima oleh masyarakat atau audience.

Materi terakhir oleh Kasi P2M BNNK Temanggung Sonny Hendrawan, S.IP tentang Rencana Aksi Penggiat Anti Narkoba dan cara pelaporannya. Dalam sesi ini, narasumber mengajak peserta untuk membuat rencana aksi sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Rencana aksi dituliskan dan dipaparkan oleh peserta. kemudian narasumber menjelaskan cara pelaporan kegiatan penggiat anti narkoba serta menyampaikan bahwa ada monitoring dan evaluasi bagi setiap penggiat anti narkoab di kemudian hari.

Acara ditutup dengan himbauan dan penegasan kepada penggiat anti narkoba untuk bisa bersinergi dalam upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Temanggung khususnya di Lingkungan Masyarakat.

BIMBINGAN TEKNIS PENGGIAT ANTI NARKOBA DI INSTANSI PEMERINTAH BIMBINGAN TEKNIS PENGGIAT ANTI NARKOBA DI INSTANSI PEMERINTAH BIMBINGAN TEKNIS PENGGIAT ANTI NARKOBA DI INSTANSI PEMERINTAH

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel