
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung menangkap seorang pengedar ganja pada tanggal 28 Januari 2020 lalu. Hari ini, 31 Januari 2020 BNN Kabupaten Temanggung mengadakan press release atas penangkapan tersebut.
Tersangka dengan inisial AFS adalah warga Desa Kentengsari Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 290 gram ganja di rumahnya. Penangkapan tersebut adalah hasil kerja sama antara BNN Kabupaten Temanggung dengan tim penyidik dari BNN Provinsi Jawa Tengah.
Petugas BNN Kabupaten Temanggung mendapatkan informasiĀ dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku. Tim BNN Kabupaten Temanggung mendatangi tersangka di rumahnya di Desa Kentengsari dan menginterogasi. Pelaku cukup kooperatif dan akhirnya mengakui tentang keberadaan paket ganja yang dimilikinya. Pelaku dan barang bukti berupa 290 gram daun ganja dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Temanggung untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sesuai dengan alat bukti yang dinilai sudah cukup, maka pelaku tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1.