
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung (4/02/2020) melaksanakan kegiatan LAYANAN REHABILITASI SOSIAL NARKOTIKA LAPAS KELAS IIA MAGELANG TAHAP 1 T.A 2020, kegiatan bertempat di Lapas Kelas IIA Magelang dengan Pelaksana kegiatan Petugas Lapas Kelas IIA Magelang dan Petugas Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung.
Pada Tahun Anggaran 2020, Lapas Kelas IIA Magelang ditunjuk sebagai salah satu lembaga rehabilitasi medis dan sosial Narkotika bagi WBP di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Kepala BNNP Jawa Tengah Nomor : B/2400/XII/Ka/Rh.00.00/2019/BNNP-JTG tanggal 27 Desember 2019 perihal Pendelegasian Permohonan Bantuan Tenaga Konselor Adiksi Program Rehabilitasi Narkotika Bagi WBP Lapas Kelas IIA Magelang, Petugas BNNK Temanggung bersama Petugas Lapas Kelas IIA Magelang melakukan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi WBP Lapas Kelas IIA Magelang. Kegiatan yang dilakukan adalah konseling individu dan group therapy. Tujuan layanan konseling individu adalah terentaskannya masalah yang dialami klien serta klien memahami seluk-beluk masalah yang dialami secara mendalam dan komprehensif.
Materi group therapy mengenai sanksi atau sanction tools. Sanksi adalah imbalan negatif yang diterima residen / WBP apabila yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pada program TC melalui sebuah pembelajaran perilaku. Peraturan tersebut terdiri dari peraturan Lapas, Cardinal Rules, Major Rules dan House Rules. Tujuan dari sanksi adalah memberikan pemahaman tentang segala macam bentuk perilaku dan sikap yang tidak dapat diterima oleh komunitas. Prosedur sanksi disampaikan dengan cara verbal dan tindakan kedisiplinan. Sanksi verbal disampaikan langsung di lapangan dengan tegas di dalam mekanisme khusus yang difasilitasi oleh staf dengan hirarki yaitu Spoken To, Dealth With, Peer Teaching, Family Hair Cut dan General Meeting. Lalu tindakan kedisiplinan terdiri dari Learning Experiences ( L.E Other & Disphans, L.E Potsink, L.E Ground, L.E Sparepart dan L.E Extracurricular), TTW (Time To Writing), Penurunan Status, kehilangan privilidges (hak istimewa) dan Sanksi General dari Lapas.