
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung (15/1) menghadiri Kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Medis dan Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Magelang. kegiatan bertempat diĀ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang pukulĀ 10.00 WIB -13.30 WIB. Peserta kegiatan berasal dari BNNK Temanggung, BNNK Magelang, Forkompimda Kota Magelang, RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, RSUD Tidar Kota Magelang, Lapas dan Bapas area Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Nomor : W.13.PAS.7.UM.01.03-89 tanggal 13 Januari 2020 perihal Undangan Pembukaan Rehabilitasi Medis dan Sosial, BNNK Temanggung menghadiri acara Pembukaan Rehabilitasi Medis dan Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Kelas IIA Magelang. Kegiatan dimulai dengan registrasi kehadiran peserta. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Laporan Kepala Lapas Kelas IIA Magelang. Beliau mengatakan bahwa target layanan rehabilitasi pada tahun anggaran 2020 sebanyak 700 orang. Layanan rehabilitasi terbagi menjadi 2 yaitu medis dan sosial. Target rehabilitasi medis sebanyak 200 orang dibagi 2 gelombang. Target rehabilitasi sosial sebanyak 500 orang dibagi 2 gelombang. Layanan rehabilitasi dilaksanakan selama 6 bulan dengan 2 tahap selama 1 tahun. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Walikota Magelang yang diwakili oleh Wakil Walikota. Beliau mengatakan bahwa terdapat beberapa daerah rawan penyalahgunaan Narkoba di Kota Magelang. Lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kanwilkumham Provinsi Jawa Tengah. Beliau berharap bahwa WBP yang mengikuti program rehabilitasi dapat pulih dan mandiri. Lalu penyematan simbolis oleh Kepala Kanwilkumham Provinsi Jawa Tengah kepada peserta rehabilitasi T.A 2020. Kemudian dilanjutkan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antar lembaga. Acara ditutup oleh pembawa acara. Kegiatan berjalan dengan lancar.