Skip to main content
Pemberantasan

PENANGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I

Dibaca: 325 Oleh 22 Nov 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
PENANGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kabupaten Temanggung belum lama inimengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis AMFETAMINA,METAMFETAMINA (Sabu)di wilayah Kabupaten Temanggung sebanyak satu paket sabu total 0,775 gram.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi/laporan masyarakat, yang direspon cepat oleh Penyidik BNNK Temanggung melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, diperoleh data dan fakta yang cukup untuk melakukan proses penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Sdri. DU, yang beralamat KTP di  :Dsn.KasananRT002 / RW 004Kel.krangganKec.KrangganKab. Temanggung.

Dan alamat tinggal di :PerumahanPrapakRt/Rw 02/06 Kec. KrangganKab. Temanggung.

Pada bulan September 2019 BNNK Temanggungmendapatkaninformasidarimasyarakatkalauadaorang yang barusajamelakukantransaksinarkotika. Kemudian Tim Pemberantasan BNNK Temanggungmelakukanpenyelidikandanpemantauanlebihintensterhadap TO.

Setelah data / informasicukupdanterusdilakukanpemantauansecaraintens, padahariSelasatanggal 24 September 2019 sekitarpukul 20.00 WIB Tim BNNK Temanggungmenujudanbertamu di rumahorang yang didugasebagaipelakutransaksinarkotika, dilakukan dialog  danmenunjukansuratperintahkemudiandilakukantes urine kepada yang bersangkutandanhasilnyaadalahpositifmenggunakanAmfetamina, Metamfetamina (Sabu).

Selanjutnyadilakukanpenggeledahandanditemukanbungkusplastikkecilyangberisisebukkristalputih yang didugaNarkotikajenissabu. Untukpengusutanlebihlanjutdilakukanpemeriksaan di kantor BNNK Temanggung.

Dari hasilpemeriksaandapatditemukanbarangbuktiberupasebagai berikut :1 (satu) sebukputih yang diduganarkotikajenissabudibungkusplastikklipberatkuranglebihsekitar0,775 gram., 1 (satu) buahalatisap/sedotanplastik., 1(satu) buahbotol., juga diamankan HP MerkXiomiwarnahitam.

Dari hasil pemeriksaan dan adanya barang bukti yang berhasil disita di duga Sdri.DU telah menyalahgunakan / mengkonsumsi sabu dan menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Gol. I jenis sabu.

 

Ketentuan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Berdasarkan Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diatur bahwa tanaman ganja, yaitu semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, berikut sabu( Amfetamina dan Metamfetamina) termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I.

Berdasarkan ketentuan hukum diatas tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu :

Pasal 112 ayat 1 : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.  800.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pasal 127 ayat 1 : Setiap penyalah guna : a. Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

#stopnarkoba

HUMAS BNNK TEMANGGUNG

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel