Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

RAPAT KERJA PEMBERDAYAAN ANTI NARKOBA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

Dibaca: 3 Oleh 11 Feb 2020November 27th, 2020Tidak ada komentar
RAPAT KERJA PEMBERDAYAAN ANTI NARKOBA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung (6/02) melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat bertempat di Omah Kebon Resto Temanggung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi P2M BNNK Temanggung, Peserta adalah 30 orang Pendamping Desa di 20 Kecamatan.

Kegiatan dibuka oleh pembawa acara kemudian dilanjutkan menyanyikan Indonesia Raya.

Materi pertama disampaikan oleh Kasi P2M BNNK Temanggung Bapak Sonny Hendrawan tentang permasalahan pemyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Beliau menyampaikan kasus narkoba yg terjadi di masyarakat di wilayah kabupaten Temanggung. Dalam hal ini juga disampaikan tentang aturan hukum yg berlaku tentang narkotika yaitu undang – undang no 35 tahun 2009 tentang. Selain itu juga disampaikan tentang Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba.  rencana kegiatan selanjutnya tentang Pengembangan Kapasitas Penggiat Anti Narkoba dan memberikan kriteria bagi penggiat yg akan dilatih.

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kab Temanggung Bapak Supriyanto tentang Fasilitasi P4GN di Kabupaten Temanggung sesuai Permendagri No 12 Tahun 2020. Dalam hal ini Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwa pemda sampai jajaran kepala desa memiliki peranan penting dalam  pelaksanaan P4GN dan bisa didukung pula dengan Anggaran Desa sesuai dengan PermendesPDT no 11 tahun 2019. Para pendamping desa harus bisa mengarahkan ke wilayah masing-masing agar bisa melaksanakan kegiatan Desa Bersinar.
Materi ketiga disampaikan oleh Kasi Rehabilitasi Bapak Djoko Sulistyono tentang Intervensi Berbasis Masyarakat. Yaitu program Rehabilitasi di tingkat desa.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel