Skip to main content
Berita Utama

Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah

Dibaca: 27 Oleh 19 Feb 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

(18/2) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah. Dengan peserta berjumlah 20 orang dari Polres Temanggung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, RSUD Temanggung dan OPD lainnya. Dalam kegiatan ini dibahas terkait penyusunan peraturan daerah terkait fasilitasi P4GN.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan materi pertama oleh Kepala BNNK Temanggung, Agung Prabowo tentang Permasalahan Narkoba di Temanggung. Materi kedua dilanjutkan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Temanggung, Sonny Hendrawan tentang Strategi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Temanggung.

Materi ketiga disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun,S.Sos, MM yang memberikan materi tentang Kebijakan P4GN di Temanggung melalui Penyusunan Perda Fasilitasi P4GN. Materi keempat diberikan oleh Kepala Kesbangpol Temanggung, M. Romdhon tentang Penyusunan KAK terkait Perda Fasilitasi P4GN di Kabupaten Temanggung.

Setelah penyampaian materi dilanjutkan diskusi bersama oleh seluruh peserta rapat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel