
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Tujuan jangka panjang dari rehabilitasi medis yaitu berhenti total, kepribadian menjadi lebih kuat dan perubahan gaya hidup. Sedangkan tujuan jangka pendek yaitu mengurangi pemakaian, meningkatkan kemampuan klien untuk menjalankan fungsinya dan meminimalkan komplikasi medis, psikis dan sosial serta dampak buruk lainnya. Jenis layanan rehabilitasi medis yaitu manajemen intoksikasi dan withdrawal syndrome, motivational interviewing, manajemen detoksifikasi, farmakoterapi, konseling, terapi medis dan manajemen komorbiditas / dual diagnosis, perawatan wanita hamil dengan masalah drug dan anak serta monitoring berkelanjutan.
Sumber : Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dll
#AyoRehabilitasi
#Pulih
#Produktif
#BerfungsiSosial
#BNNKTemanggung