Skip to main content
beritakegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sosialisasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

Dibaca: 10 Oleh 31 Agu 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kabupaten Temanggung melalui Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat telah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.

Materi pertama disampaikan oleh Deputi Pemeberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol Drs. Andjar Dewanto, SH, MBA tentang Kebijakan P4GN tentang dalam mewujukan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Beliau menyampaikan bahwa KOTAN yaitu mendorong Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman bahaya narkoba dengan melibatkan seluruh sektor dari pemerintah, pendidikan, swasta hingga masyarakat.

Kemudian materi kedua disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Brigjen Pol Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA tentang Implementasi P4GN dalam mewujudkan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Beliau menyampaikan tentang serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam mewujudkan KOTAN yaitu melalui Konsolidasi pemerintah melalui regulasi kebijakan KOTAN, konsolidasi dengan Dunia usaha terkait alokasi dana CSR dan dan dengan pendidikan terkait komitmen pelaksanaan P4GN.

Kemudian materi terkahir dilanjutkan tentang Penilaian Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba untuk mengetahui potensi ketanggapan Kabupaten/Kota terhadap Ancaman Narkoba.

============================
Kegiatan berjalan dengan lancar, Demikian Untuk Periksa. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.

#BNNPJATENG
#JATENGGAYENG
#LAWANNARKOBABARENG2

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel